jpnn.com - MATARAM - Aparat Kelurahan Pagutan Barat, NTB mewajibkan agar para penghuni rumah kos atau pondokan yang ada di sana memiliki kartu tinggal sementara (KTS). Kebijakan tersebut dikeluarkan kelurahan untuk mengantisipasi pendatang gelap yang setiap saat bisa menyusup ke wilayahnya.
"Ini adalah inisiatif lingkungan yang kemudian kita terapkan di kelurahan," kata Lurah Pagutan Barat Cahya Samudra, kemarin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut awalnya bertujuan untuk mempermudah proses pendataan bagi setiap pendatang yang tinggal di kelurahannya. Sebab keberadaan penghuni rumah pondokan kerap menimbulkan masalah sosial di tengah masyarakat. Sementara identitas mereka tidak diketahui pihak lingkungan dan kelurahan. "Untuk itu kami mulai mendata setiap orang yang tinggal di sini, baik itu mahasiswa maupun warga umum," katanya.
Samudra menegaskan, mereka yang tidak memiliki KTS bisa diusir warga. "Petugas kami akan mendata, kalau tidak punya bisa dikeluarkan," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa KTS tersebut hanya bersifat sementara dan bukan produk seperti KTP. KTS menjadi penanda bahwa mereka telah melapor ke aparat di tingkat lingkungan dan kelurahan. Dengan demikian, pengawasan bisa lebih mudah dilakukan. "Ini bukan KTP, salah kami nanti, karena itu hanya boleh dikeluarkan dukcapil. Kartu ini hanya untuk mengontrol," jelasnya.
Samudra berharap dengan adanya KTS tersebut setiap pendatang yang tinggal hanya untuk sementara bisa melaporkan dirinya ke kepala lingkungan dan kelurahan. (ili)
BACA JUGA: Jenazah Tulus Ditemukan Mengapung di Pantai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Medan Harus Teken 484 Lembar SPTJM
Redaktur : Tim Redaksi