Wako Medan Harus Teken 484 Lembar SPTJM

Jumat, 19 September 2014 – 01:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Walikota Medan Dzulmi Eldin jari tangannya bakal capek. Bagaimana tidak, dia harus meneken 484 lembar surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk pengusulan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2).

Dzulmi tidak boleh hanya melampirkan selembar SPTJM untuk 484 honorer sekaligus. Tapi harus satu per satu dibuatkan SPTJM, yang hingga kini belum diperbaiki karena menyalahi format yang sudah ditentukan itu.

BACA JUGA: Kurang 10 Menit, Rumah Pedagang Jajanan Berubah jadi Arang

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengingatkan, memang SPTJM harus dilampirkan untuk setiap nama honorer K2 yang diusulkan.

 “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer K2 yang lulus tes," ujar Tumpak di Jakarta, kemarin.

BACA JUGA: Ratusan Desa di Madura Krisis Air

Seperti diketahui, data yang diumumkan Panselnas Februari 2013, honorer K2 Pemko Medan yang lulus menjadi CPNS sebanyak 484 orang. Belum diketahui persis, berapa akhirnya yang dinyatakan lolos verifikasi dan akan diusulkan pemberkasan NIP-nya.

Ditegaskan lagi, SPTJM yang ditandatangani kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer K2 yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS.

BACA JUGA: Blarr.., Peracik Mercon Terbakar

“Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi K2 yang lulus tes,” kata birokrat asal Medan itu.

Dikatakan, jika seorang PPK yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada manipulasi atau kecurangan, seharusnya PPK berani menandatangai SPTJM-nya. “SPTJM tidak boleh diubah atau dimodifikasi kata-katanya, dan tidak boleh diwakilkan penandatangannya,”ujarnya lagi.

Format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya pun sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana."

Terpisah, Sekjend Dewan Presidium Forum Honorer Indonesia (FHI) Pusat  Eko Imam Suryanto, sangat menyesalkan sikap Pemerintah Daerah yang sampai saat ini belum menindaklanjuti Surat Kemenpan-RB tentang verifikasi dan validasi (verval) dan pendataan bagi Honorer K2 yang belum lulus tes.
 
"Banyak dari Pemerintah Daerah sampai saat ini belum melaporkan data hasil verval dari Tenaga Honorer K2 yang belum lulus. FHI menganggap Daerah tidak serius dalam menangani dan menjalankan instruksi Kemenpan-RB," ujar Eko dalam keterangannya kepada koran ini kemarin.

Yang dimaksud adalah Surat Kemenpan-RB Nomor B/3012/M.PAN.RB/08/2014 tanggal 8 Agustus 2014 yg ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah.

"Isinya jelas yaitu meminta Penyampaian Kelengkapan Data Tenaga Honorer K2 yang belum lulus seleksi. Dalam kenyataannya masih banyak daerah yang belum mengirimkan hal tersebut," kata dia.

Dia mengatakan, hal ini membuat resah para honorer K2 yang tidak lulus tes. Padahal, lanjutnya, data inilah yang ditunggu oleh Pemerintah Pusat untuk dijadikan dasar penyelesaian nasib mereka.

"Untuk itu FHI meminta agar Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan-RB membuat sanksi yang jelas dan tegas terkait daerah daerah yang tidak mengikuti atau mengindahkan instruksi tersebut, sehingga ada efek jera bagi daerah untuk serius menangani nasib kawan kawan Honorer K2 yang belum lulus," ucapnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Calo CPNS Rp 1,99 M Diserahkan ke Polda Sumsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler