Antisipasi Varian Omicron, Pemerintah Kembali Batasi Orang Masuk dari Negara Ini

Senin, 29 November 2021 – 23:47 WIB
Ilustrasi - Waspada COVID-19 varian baru Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerapkan kebijakan penolakan terhadap orang asing atau mereka yang pernah singgah di sejumlah negara.

Hal itu menyusul penerbitan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021, yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana tertanggal 27 November 2021.

BACA JUGA: Mengidolakan Sosok Ariel Noah, Nikita Mirzani: Untuk Dijadikan Suami Enggak, Tetapi Kalau

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan kebijakan ini merupakan perbaruan peraturan pembatasan orang asing yang masuk wilayah Indonesia untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yakni varian Omicron.

Dengan aturan terbaru ini, Ditjen Imigrasi akan menolak masuknya orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/11).

Dengan demikian, terdapat penambahan daftar negara asal orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia. Kebijakan itu pun berlaku efektif pada Selasa (30/11) besok.

BACA JUGA: Bersinergi dengan BUMN, Pupuk Indonesia Tanam 12.300 Bibit Pohon di Jatim

Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hongkong.

Sementara itu, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," kata dia.(tan/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler