Varian Omicron Menjalar, Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Penting

Senin, 29 November 2021 – 07:45 WIB
Mural terkait perang melawan Covid-19 yang berada di Lapangan Bola Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran dengan Nomor 23 Tahun 2021 untuk menyikapi perkembangan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron di Afrika Selatan.

Varian Omicron itu telah berjangkit di beberapa negara di dunia.

BACA JUGA: 5 Fakta yang Perlu Diketahui soal Varian Omicron, Nomor 2 Bikin Resah

Adapun SE tersebut tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Minggu (28/11).

BACA JUGA: Luhut Binsar Berbagi Kabar Buruk soal Varian Omicron, Lantas Bertitah Begini

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.

Namun, pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

BACA JUGA: Varian Baru Covid-19 Omicron, Diduga Mulai Tersebar di Sejumlah Negara Ini

“Daftar negara ini dapat bertambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam ke depan,” ujar Wiku.

SE Nomor 23 Tahun 2021 juga menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang ditangguhkan visanya dalam 14 hari terakhir, tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Syaratnya, para WNI wajib menjalani karantina selama 14 hari, sedangkan WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.

Aturan terbaru itu juga menyinggung upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan.

Di antaranya skrining administratif seperti sertifikat vaksin, hasil negatif Covid-19, dan visa atau berkas imigrasi pendukung serta upaya testing ulang sebagai bentuk konfirmasi berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina.

Terkait exit test dilakukan pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam.

Kemudian pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.

Spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron, wajib dilokalisasi demi meminimalkan kebocoran kasus varian baru itu di Indonesia.

Sementara itu, sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

"Satgas Covid-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat," tutur Wiku.

SE Nomor 23 Tahun 2021 ini membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adek
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler