Anuar dan Hasanusi sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tuh Orangnya

Sabtu, 24 April 2021 – 01:11 WIB
Kedua pelaku pasaca diamankan Kepolisian beberapa waktu lalu. Keduanya sempat mengacungkan sajam ke Polisi. Foto: jambiindependent.co.id

jpnn.com, BANGKO - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Anuar, 39, dan Hasanusi, 29, warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi, diringkus polisi, Sabtu (17/4) lalu. Keduanya ditangkap di Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Paur Humas Polres Merangin Ipda Edih mengatakan, saat akan ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan sajam ke Polisi. 

BACA JUGA: Jawaban Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Soal Solusi Pengembalian Uang Anggota

"Sempat mau menusuk petugas. Tetapi petugas berhasil mengelak, dan mengamankan pelaku," ungkap Ipda Edih.

Penangkapan keduanya ini berawal dari laporan Budiman selaku korban, Kamis (15/4) lalu.

BACA JUGA: Tok, Daniel Edi Johannes Divonis Hukuman Mati

Di mana motornya yang diparkir di depan Kenza Shop milik anaknya, di Kota Bangko dibawa kabur saat salat magrib.

Atas kejadian, Budiman kemudian melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut ke Polres Merangin.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Tak lama, Polisi mengamankan kedua pelaku di Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.

Kemudian, keduanya pun dibawa ke Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Tangga Buntung Ditangkap, Nih Tampangnya

"Saat diinterogasi, keduanya mengakui jika mereka telah melakukan pencurian tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan kedua pelakuakan dijerat Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 jo pasal 212 sub pasal 214 KUHP," pungkasnya.(min/zen/jambiindependent)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler