jpnn.com - KUALA LUMPUR - Pengadilan Banding Malaysia berpihak pada pemerintahan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Kemarin (7/3) Hakim Balia Yusof Wahi menjatuhkan vonis bersalah kepada Anwar Ibrahim terkait dengan kasus sodomi pada 2008.
Vonis itu langsung menggugurkan putusan pengadilan tinggi yang sebelumnya membebaskan mantan wakil perdana menteri Malaysia itu.
Balia menyatakan, putusan pengadilan tinggi terhadap tokoh oposisi Malaysia tersebut salah.
BACA JUGA: Malaysia Larang Komik Ultraman Dijual
"Kami sepakat mengabulkan permohonan banding atas kasus itu dan kini kami juga sepakat mencabut putusan pengadilan tinggi," ujar hakim ketua yang memimpin sidang banding tersebut kemarin. Dia lantas menuturkan bahwa Anwar bersalah dan harus segera menghuni penjara.
"Anwar bersalah dan akan menjalani hukuman lima tahun penjara," kata Balia. Menurut dia, pengadilan sebelumnya terlalu mengabaikan bukti dan kesaksian yang mengarah pada kesalahan Anwar. Namun, panel tiga hakim tersebut belum menjatuhkan vonis secara resmi.
Selain itu, mereka belum menentukan jadwal sidang vonis atau kapan politikus 66 tahun tersebut harus mendekam di penjara.
Di Malaysia yang mayoritas penduduknya muslim, hukum syariah Islam masih menjadi salah satu acuan penting. Di Negeri Petronas tersebut, sodomi merupakan salah satu aksi kejahatan.
BACA JUGA: Indonesia-Iran Kompak Perangi Ekstrimisme
Bahkan, jika hubungan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi berhak menyeret para pelakunya ke meja hijau. Jika terbukti bersalah, pelaku sodomi bisa mendekam di penjara hingga 20 tahun.
Tetapi, kasus sodomi yang dituduhkan kepada Anwar itu bukan kejahatan biasa. Sejak awal, Anwar dan kuasa hukumnya yakin bahwa kasus tersebut sengaja disebarluaskan karena alasan politik. Apalagi, popularitas pria berkacamata itu belakangan semakin meningkat. "Setelah 15 tahun, mereka ingin kembali mengurung saya (di penjara)," ucap Anwar.
Sejauh ini bapak empat anak tersebut sudah dua kali menghadapi kasus sodomi. Yakni, pada 1998 dan 2008. Waktu itu setiap tuduhan muncul saat karir politik Anwar moncer. Pada 1998, dia dituduh menyodomi mantan sopir pribadinya. Tetapi, vonis bersalah terhadap pria yang juga berprofesi sebagai dosen itu lantas dicabut pada 2004.
Pada 2008, Anwar kembali dijerat pasal kriminal. Dia diyakini menyodomi salah seorang ajudannya. Setelah mendekam di penjara, pengadilan tinggi menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada Anwar pada 2012. Dia pun bebas dan kemudian melanjutkan karir politiknya. Kemarin tiba-tiba Pengadilan banding membuyarkan cita-citanya untuk kembali ke jagat politik Malaysia.
Atas putusan Pengadilan banding kemarin, Anwar dan tim kuasa hukumnya kembali mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Tetapi, vonis tersebut, tampaknya, akan membuat dia terpaksa menyingkir dari pemilihan lokal.
Padahal, Anwar sudah terdaftar sebagai kandidat. "Pemerintah harus mempertanggungjawabkan semua ini dan siap-siap menghadapi kemarahan rakyat," tegasnya. (AP/AFP/hep/c15/tia)
BACA JUGA: Nakamoto Mengaku Bukan Pencipta Bitcoin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jepang Anggap Bitcoin Bukan Mata Uang
Redaktur : Tim Redaksi