jpnn.com - PEMERINTAH Jepang tak mengakui Bitcoin sebagai mata uang. Meski begitu, transaksi yang menggunakan mata uang virtual itu harus dikenakan pajak.
"Kementerian keuangan mempertimbangkan bagaimana transaksi itu bisa dikenakan pajak," kata menteri sekretaris kabinet Yoshihida Suga seperti dilansir BBC.
BACA JUGA: Identitas Penemu Bitcoin Terungkap
Kata dia, bank di Jepang tidak bisa menjadi broker transaksi Bitcoin atau membuka rekening unit virtual itu. Namun pihak berwenang Jepang tidak merinci bagaimana pihaknya menghadapi mata uang digital yang digunakan sejak 2009 silam itu
Tapi yang jelas, apabila transaksi Bitcoin digunakan untuk pencucian uang maka bisa dikategorikan kejahatan. (mas/jpnn)
BACA JUGA: Berurusan dengan Sodomi Lagi
BACA JUGA: Serangan Udara NATO, 5 Tentara Afganistan Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Ibrahim Kembali Disidang Soal Kasus Sodomi
Redaktur : Tim Redaksi