jpnn.com, KUALA LUMPUR - Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bakal memanggil pemimpin oposisi Malaysia Dato' Seri Anwar Bin Ibrahim di Bukit Aman, Jumat (16/10), terkait penyebaran informasi 121 orang anggota parlemen yang mendukungnya.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Komisaris Besar Polisi Huzir Mohamed mengemukakan hal itu dalam pernyataannya ke media di Kuala Lumpur, Kamis (15/10).
BACA JUGA: Makin Mesra, Tiongkok dan Malaysia Sepakat soal Laut China Selatan
Investigasi dilakukan sesuai pasal 505(b) KUHP dan pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.
"PDRM masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang dugaan penyebaran daftar tersebut di media massa saat ini. Sampai sekarang total 113 laporan polisi telah diterima," katanya.
BACA JUGA: Pertahanan Jebol, Malaysia Kian Mendekati Seribu Kasus COVID-19 per Hari
Sehubungan hal tersebut Dato' Seri Anwar Ibrahim telah diminta hadir memberikan bukti pada Jumat, 16 Oktober 2020 di Kantor Unit Investigasi Pidana Kelas (USJT) Departemen Penyelidikan Pidana Bukit Aman.
Untuk menjamin harmoni masyarakat, ujar dia, pihaknya mendorong agar orang tidak membuat, memublikasi dan mendistribusikan pernyataan apa pun yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan publik.
BACA JUGA: Anwar Ibrahim Bikin Pernyataan Berani Usai Menghadap Raja Malaysia
Pada pernyataan sebelumnya PDRM mengatakan Anwar Ibrahim telah diminta untuk memberi keterangan pada 12 Oktober, jam 11.00 pagi namun begitu sekretaris Anwar menginformasikan bahwa dia hanya dapat hadir pada 13 Oktober 2020 pukul 09.00 pagi.
Sementara itu menanggapi informasi pemanggilan Anwar Ibrahim tersebut, anggota parlemen dan Direktur Komunikasi dan Wakil Ketua Angkatan Muda Keadilan Partai Keadilan Rakyat (PKR), Fahmi Fadzil belum memberikan komentar. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil