Anwar Sudah Ditangkap, yang Lain Siap-siap Saja

Selasa, 20 Juli 2021 – 17:41 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar obat dengan barang bukti puluhan ribu butir Hexymer dan Tramadol, Selasa (20/7). Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Diduga sebagai bandar obat terlarang, Anwar (30) diciduk polisi.

Dia ditangkap saat hendak mengambil paket berisi puluhan ribu obat merek Hexymer dan Tramadol di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pria Berbadan Besar Turun dari Mobil, Terobos Penyekatan, Begini Penampakannya

Obat-obatan daftar G sebanyak 29 ribu butir itu rencananya akan diedarkan di Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tertangkapnya pengedar obat terlarang itu berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran obat yang seharusnya disertai resep dokter itu, marak beredar di wilayah timur Cianjur, terutama pabrik-pabrik.

BACA JUGA: Bagaimana Mengobati Covid-19 di Rumah? Dokter Faheem Punya Tipsnya

"Kami langsung menyebar anggota untuk menyelidiki laporan warga tersebut, di mana kecurigaan anggota mengarah ke tersangka Anwar warga Kecamatan Ciranjang. Bahkan saat diikuti petugas, tersangka hendak membawa paket dari luar kota melalui jasa pengiriman barang," tuturnya, Selasa.

Saat tersangka telah mengambil kiriman barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan mendapati barang yang baru diambil merupakan obat terlarang daftar G merek Hexymer sebanyak 15 ribu butir dan Tramadol sebanyak 14 ribu butir yang akan diedarkan di Cianjur.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan karena obat yang diterima dalam jumlah cukup banyak. Bahkan pihaknya, akan menelusuri, kemana saja obat tersebut dipasarkan selama ini.

"Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menemukan bandar besarnya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 junto pasal 98 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau mencurigai terkait peredaran obat terlarang, narkoba dan minuman keras, dapat segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindak.

"Silakan lapor, agar segera kami tangkap," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler