Anwar Usman Bakal Jadi Semenda Jokowi, Bang Dasco Merespons Begini

Rabu, 23 Maret 2022 – 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan dan menimbulkan pro dan kontra. 

Ada yang meminta Anwar Usman mundur dari jabatan hakim maupun ketua MK karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan. Namun, ada pula yang menyatakan Anwar Usman tidak perlu mundur sebagai hakim maupun ketua MK. 

BACA JUGA: Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Segera Menikah, Kepala KUA Banjarsari Bilang Begini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap tidak ada aturan yang melarang Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan semenda dengan Presiden Jokowi. 

"Kalau dilihat dari aturan, itu juga tidak ada yang melarang soal itu," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3). 

BACA JUGA: Rencana Menikah dengan Adik Jokowi, Anwar Usman Bakal Tampil kepada Publik

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu mengaku tidak pengin terlalu jauh berbicara soal rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati. Dia menegaskan bahwa DPR tidak akan mencampuri urusan pernikahan Anwar Usman dan adik Jokowi.  

"Saya tidak mau berkomentar lebih jauh tentang hal itu. Saya pikir DPR tidak akan mencampuri ranah tersebut," beber Bang Dasco. 

BACA JUGA: Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari MK jika Jadi Ipar Presiden Jokowi, tetapi...

Dorongan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim maupun ketua MK menguat menyusul rencananya menikah dengan Idayati. 

Beberapa dorongan datang dari pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar hingga Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman.

Fickar menyebut pernikahan Anwar dengan Idayati berpotensi memunculkan konflik kepentingan. 

Terlebih lagi, banyak uji materi terhadap UU yang dibuat pemerintah era Jokowi bersama DPR.

"Jadi, sebaiknya Anwar Usman mengundurkan diri saja," kata Fickar melalui layanan pesan, Selasa (22/3).

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya itu mengingatkan bahwa hakim MK terikat dengan etika yang nilainya lebih tinggi dibandingkan hukum positif.

"Itu etika bernegara dan etika penegakan hukum. Etika itu lebih tinggi tempatnya dari hukum," beber Fickar.

Sementara itu, Zaenur mengatakan Anwar akan menjadi semenda Presiden Jokowi setelah menikahi Idayati.

Diketahui, Idayati ialah anak ketiga dari pasangan Widjiatno dengan Sudjiatmi. Sementara itu, Jokowi anak pertama dari pasangan yang sama.

Menurutnya, hubungan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat Anwar menyidangkan gugatan di MK. 

"Menghindari konflik kepentingan tersebut sepatutnya Ketua MK mengundurkan diri," kata Zaenur melalui layanan pesan, Selasa. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan Anwar Usman tetap bisa duduk di jabatannya saat ini meski kelak akan menikahi Idayati.

"Ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai ketua maupun hakim di MK RI," kata Arsul melalui layanan pesan, Rabu (23/3). 

Namun, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan Anwar harus bisa mencegah konflik kepentingan. 

Oleh karena itu, Anwar sebaiknya nonaktif atau tidak terlibat penanganan perkara yang berkaitan dengan diri atau kekuasaan langsung Presiden Jokowi.

"Hakim MK harus nonaktif atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut," beber Arsul.

Wakil ketua MPR itu menegaskan Anwar tetap bisa menyidangkan perkara yang tidak mengatur tentang diri, hak, atau kewenangan Presiden RI secara langsung.

"Kalau uji materinya UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan presiden atau lembaga kepresidenan, ya, tidak perlu nonaktif apalagi mundur," beber Arsul. (ast/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler