Anwar Usman Merasa Difitnah Secara Keji, Arsjad: Biar Rakyat yang Menilai

Rabu, 08 November 2023 – 20:43 WIB
Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid usai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres. Arsjad mempersilakan rakyat menilai sendiri terhadap pernyataan Anwar Usman tersebut.

"Rakyat Indonesia sudah menyaksikan, sudah melihat dan sudah ada yang namanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah jelas sekali. Jadi, biarlah rakyat yang menilai tersebut," ujar Arsjad seusai bertemu dengan ketua umum partai politik pengusung Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah, Tak Membebani Diri Saya

Menurut Arsjad, semua orang memiliki hak asasi manusia (HAM) untuk mengutarakan pendapatnya.

Untuk itu, Arsjad tak mempersoalkan apabila Anwar merasa difitnah.

BACA JUGA: Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi

"Setiap manusia itu mempunyai hak asasi manusia. Itu adalah keputusan Pak Anwar," ungkapnya.

Menurut Arsjad, masyarakat Indonesia tak dapat dibohongi dengan adanya intervensi Anwar dalam memutuskan batas usia capres/cawapres.

BACA JUGA: Media Luar Negeri Angkat Kasus Anwar Usman, Putusannya Dikaitkan Pencalonan Gibran

Namun, dia melihat hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.

"Hak harus ada, tetapi rakyat mengerti, rakyat melihat, dan rakyat mendengar," jelas Arsjad.

Sebelumnya,  Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Anwar mengatakan bahwa fitnah yang dilayangkan kepada dirinya tidak berdasar hukum.

Dia mengaku tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatannya di ujung masa pengabdiannya sebagai hakim demi meloloskan pasangan calon tertentu. Menurut Anwar, pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dilakukan secara kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler