Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah, Tak Membebani Diri Saya

Rabu, 08 November 2023 – 17:23 WIB
Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anwar Usman buka suara atas pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11) kemarin,

Menurut Anwar, dia merasa tak berkeberatan dicopot dari jabatan yang diembannya selama delapan bulan tersebut.

BACA JUGA: Eks Hakim MK Sindir Tidak Dipecatnya Anwar Usman karena Ipar Jokowi

“Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikit pun membebani diri saya,” ucap Anwar dalam konferensi pers, Rabu (8/11).

Ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa ada upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK, terlebih yang terakhir.

BACA JUGA: Pendapat Berbeda: Anwar Usman Seharusnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

“Namun, meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, ber-husnuzon,“ kata dia.

Anwar yakin bahwa di balik pencopotan dirinya akan ada hikmah besar yang akan menjadi karunia untuk dirinya dan keluarga.

BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika

Walau begitu, paman dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu ingin meluruskan sejumlah hal dan tudingan yang diarahkan kepadanya.

Anwar mengaku menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, tetapi dilakukan secara terbuka.

Hal itu, kata dia, menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

Dia juga mengaku menyadari dengan sepenuh hati ketika menangani perkara PUU Pemilu, khususnya terkait dengan batas usia Capres dan Cawapres, perkara tersebut sangat kuat muatan politiknya.

“Namun, sebagai Hakim Konstitusi, yang berasal dari hakim Karier, saya tetap patuh terhadap asas- asas dan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman yang menyandang status hakim terlapor dalam dugaan pelanggaran etik.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Selasa (7/11) sore.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Jimly membacakan putusan MKMK.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," imbuhnya. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Komentar Anwar Usman setelah Dipecat dari Jabatan Ketua MK


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler