AP I Tegaskan Tak Ada Kecurangan dalam Lelang Paket III Bandara Ahmad Yani

Rabu, 12 Oktober 2016 – 04:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim telah menjalankan proses pelelangan pembangunan gedung terminal dan sarana penunjang (paket III) di Bandara Ahmad Yani, Semarang sesuai aturan. Pernyataan disampaikan untuk menanggapi pemberitaan terkait tudingan adanya penyimpangan dalam proses lelang proyek tersebut.

Dalam keterangan pers yang dikirimkan Corporate Secretary, Israwadi, PT Angkasa Pura I menegaskan tetap berkomitmen untuk menerapkan good corporate governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis yang dijalankan. Termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA: PLN Operasikan 7 Trafo Gardu Induk dan 2 Kapasitor

Pelelangan Paket III dilakukan sesesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. 

Hal ini dilakukan PT AngkasaPura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN. Pelelangan terbatas terkait proses pengadaanbarang dan jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I. 

BACA JUGA: Komisi IV Ancam tak Setujui Dana Pembangunan Pasar Modern Muara Baru‎

"PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa," kata dia. 

Proses aanwijzing dan site aanwijzing telah dilakukan pada  5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh enam BUMN Karya dari 10 undangan yaitu Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya. 

BACA JUGA: Kebut Rampungkan 1.719 Kapal Sebelum Akhir Tahun

Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I yaitu tanggal 10 November 2016. 

Sebelumnya, PT Darma Perdana Muda melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keputusan AP I melakukan lelang tertutup untuk proyek senilai hampir Rp 1 triliun tersebut. AP I dituding tidak transparan, menyalahi aturan hukum dan bahkan berpihak pada salah satu peserta tender. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Amerika Ramai-Ramai Sambangi Ridwan Kamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler