AP Kendalikan Bisnis Esek-esek, Wanita Muda, Sebegini Tarifnya, Laku

Kamis, 10 September 2020 – 00:10 WIB
Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto dan jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus prostitusi online, Rabu (9/9). Foto: Hendrik/PojokBanten.com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi membongkar bisnis esek-esek prostitusi online di Apartemen Eco Home Tower, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat Polsek Panongan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi berbagai merek dan juga uang tunai Rp 1 juta lebih yang diduga hasil prostitusi.

BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis

"Bisnis prostitusi daring ini dikendalikan oleh pelaku berinisial AP," ungkap Kapolsek Panongan AKP Rohmad Supriyanto, Rabu (9/9).

Penggerebekan ini berhasil dibongkar berkat adanya laporan dari masyarakat dan anggota yang melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Kapolri untuk Kapolda dan Kapolres

Dalam melancarkan bisnisnya, Rohmad menambahkan, AP memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial, dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Penggerebekan itu berhasil mengamankan pelaku AP beserta delapan wanita yang diduga sebagai PSK dan dua laki-laki hidung belang.

“Tarif Rp 500 ribu itu untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh AP,” ujar Rohmad.

Saat digerebek, polisi menemukan bukti percakapan transaksi s*ks online melalui telepon selular.

Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan telepon selular milik pelaku.

“Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi WhatsApp milik AP yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan PSK,” jelasnya.

“AP mendapat upah Rp 200 ribu dari setiap sekali transaksi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan dua tahun. (hen/pojokbanten)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler