AP & YD Ketahuan Mengedarkan Uang Palsu, Begini Modusnya, Oalah

Senin, 29 Agustus 2022 – 20:24 WIB
Petugas saat menjaga dua tersangka pengedar uang palsu di Majalengka, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Personel Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat menangkap dua pengedar uang palsu, AP dan YD yang beriperasi di wilayah itu.

Kedua pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di warung.

BACA JUGA: Guru Honorer Daerah Ini yang Terima TPG Siap-Siap Kehilangan Insentif

"Dua pengedar uang palsu ini berasal dari Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Senin.

Kedua pelaku tertangkap tangan oleh pedagang dan warga setelah membeli rokok menggunakan uang palsu.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Korban Pelecehan Seksual, Analisis Reza Indragiri Beda, Oh

Konon, tersangka sudah merencanakan untuk mengedarkan uang palsu dengan modus membeli barang, terutama rokok saat singgah di warung agar mendapatkan pengembalian uang asli.

AKBP Edwin menyebut pelaku sudah melakukan aksi tersebut di Majalengka dan Sumedang dengan modus serupa.

BACA JUGA: Mobil Fortuner Terbalik saat Melaju di Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penyebabnya

Perwira menengah Polri itu mengatakan, pelaku saat ditangkap membawa 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.

Polisi juga menyita uang asli sebesar Rp 1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang dibelanjakan.

"Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu," tutur AKBP Edwin Affandi.

Tersangka AP dan YD dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar," ucap AKBP Edwin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler