Apa Ada Gunanya Merilis Daftar 200 Mubalig?

Minggu, 20 Mei 2018 – 12:40 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Daftar 200 mubalig yang direkomendasikan Kementerian Agama malah berujung polemik. Ahmad Satori Ismail, salah satu yang masuk daftar, mengaku tak pernah mendaftar atau didaftar.

”Tapi, saya khusnudzon saja, mungkin diusulkan teman-teman di UIN Jakarta, MUI, atau dari Muhammadiyah atau NU,’’ kata ketua umum Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) itu kepada Jawa Pos kemarin (19/5).

BACA JUGA: Daftar Mubalig Kemenag Dikritik Kiai NU Penghuni Parlemen

Fahmi Salim, ustaz yang masuk daftar yang sama, juga demikian. Dia malah berharap Kemenag mencabut namanya. ”Karena berpotensi menimbulkan syak wasangka, distrust di antara mubalig dan dai, serta perpecahan di tengah umat,’’ tutur dia.

Daftar yang dilansir Kemenag Jumat (18/5) itu didasarkan pada banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang nama-nama mubalig yang direkomendasikan.

BACA JUGA: Masuk Daftar Kemenag, Dahnil Malah Sebut Nama Abdul Somad

Menurut Menag Lukman Hakim Saifuddin, 200 nama itu dihimpun dari usulan berbagai pihak. Mereka dianggap memenuhi tiga kriteria: kompetensi keilmuan keagamaan, reputasi yang baik, dan komitmen kebangsaan yang tinggi.

Nama-nama yang masuk daftar itu, antara lain, adalah Said Aqil Siroj, Haedar Nashir, Emha Ainun Nadjib, Abdullah Gymnastiar (Aa’ Gym), Asrorun Ni’am Sholeh, dan Dedeh Rosidah (Mamah Dedeh).

BACA JUGA: Menag Tak Bermaksud Diskriminasi Nama Mubalig

Bagaimana sebenarnya proses di balik keluarnya 200 nama itu? Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menuturkan, sebelum masuk bulan puasa, Kemenag berkomunikasi dengan sejumlah ormas dan pengelola masjid. Supaya mengusulkan nama-nama mubalig. ”Saya tidak ingat tanggal berapa. Karena tidak bersamaan,’’ katanya kemarin.

Atas permintaan tersebut, lantas dijawab oleh ormas dan kalangan masjid. Di antaranya berasal dari NU, Muhammadiyah, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Al Azhar, Masjid At Tin, serta dari Institut PTIQ dan IIQ.

Setiap lembaga itu diberi kewenangan menjaring serta mengusulkan nama. Dan, begitu nama tersebut masuk, Kemenag tidak mencoret satu pun. Jadi, memang ada 200 nama yang masuk.

Selanjutnya, kata Amin, penjaringan nama-nama mubalig akan diperluas. Bahkan, jajaran kantor Kemenag di kabupaten/kota maupun kantor kanwil Kemenag provinsi juga diminta memberikan usul.

Terkait polemik yang muncul, Amin mengatakan bahwa daftar itu bersifat sementara. Penentuannya berdasar tiga kriteria: keilmuan, reputasi berdakwah, sampai komitmen kebangsaan. Kriteria terakhir itu ditetapkan untuk mencegah adanya tokoh yang mendakwah radikalisme.

Dia mempersilakan masyarakat mengusulkan nama-nama mubalig mereka. Tapi, Amin berharap penyalurannya tetap melalui ormas, pengelola masjid, atau instansi Kemenag di daerah.

”Di luar 200 nama mubalig itu pasti ada mubalig yang kompeten. Untuk itu, mubalig-mubalig di luar yang 200 itu tetap diperbolehkan untuk berceramah seperti biasanya,” katanya.

Masyarakat, menurut Satori, memang tidak perlu berlebihan menanggapi nama-nama ulama yang direkomendasi Kemenag itu. Dia meyakini di luar daftar nama tersebut masih banyak dai atau ulama yang lebih jago ilmu agamanya, lebih damai pesan-pesannya, serta lebih kuat rasa kebangsaannya.

Menurut guru besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, daftar yang dikeluarkan Kemenag tersebut sebatas contoh. Dia menuturkan, tidak mungkin Kemenag bisa mendata sekaligus merekomendasikan dai seluruh Indonesia.

Dia juga menyebutkan, tidak mungkin misi dakwah agama Islam di Indonesia hanya dipegang 200 nama tersebut. ”Kalau 200 nama itu, hanya untuk Jakarta saja masih kurang. Bagaimana untuk Papua, Kalimantan, dan daerah-daerah lain?” jelasnya.

Senada dengan Satori, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi meminta masyarakat tidak menjadikan rekomendasi Kemenag tersebut sebagai polemik. Sebab, tidak berarti para mubalig di luar 200 nama itu tak memenuhi tiga kriteria yang digariskan Kemenag. ”Jangan sampai ada kegaduhan yang justru bisa merusak kekhusyukan puasa kita di bulan yang penuh berkah ini,’’ tuturnya.

Zainut menambahkan, masyarakat tetap memiliki hak memilih penceramah agama yang sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dia meminta, pemilihan itu sebaiknya mengikuti tiga kriteria yang telah digariskan Kemenag: kapasitas keilmuan keagamaan, reputasinya dalam berdakwah selama ini, dan komitmen kebangsaan. (wan/tau/lum/c10/ttg)

(Baca: Daftar 200 Mubalig yang direkomendasikan Kemenag)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Sengaja Masukan Ulama Baik untuk Tutupi yang Jahat?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler