jpnn.com - JAKARTA - Pesinetron Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven, lewat surat tertanggal 7 Oktober 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.
BACA JUGA: Waduh! Baim Wong Ajukan Permohonan Cerai Terhadap Paula Verhoeven
"Untuk nama yang barusan disebutkan itu terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja ya. Tanggal surat gugatannya 7 Oktober, tetapi baru terdaftar tanggal 8 Oktober 2024," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Dia mengatakan, Baim Wong memasukkan gugatannya melalui kuasa hukumnya secara e-Court.
BACA JUGA: Paula Verhoeven Berangkat Umrah, Baim Wong: Dia Enggak Izin ke Saya
Dalam gugatannya, aktor 43 tahun itu tak hanya mengajukan permohonan cerai talak, tetapi juga hak asuh anak.
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya itu gugatan yang pertamanya, yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon," ucap Taslimah.
BACA JUGA: Baim Wong Mengaku Tidak Tahu Paula Verhoeven Berangkat Umrah
Namun, ditanya mengenai apa alasan Baim Wong mengajukan gugatan cerai, Taslimah enggan membeberkannya.
Dia hanya memastikan bahwa ada alasan yang dicantumkan dalam gugatan cerai tersebut.
"Ada alasannya. Ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya," kata Taslimah.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang putra bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Setelah hampir 6 tahun menikah, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven. (mcr7/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Firda Junita