jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mempertanyakan kebijakan Presiden Jokowi yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan Gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan.
Langkah itu dilakukan untuk menghemat keuangan negara yang fokus menangani wabah virus corona COVID-19.
BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13
"Apakah sumber-sumber pembiayaan yang sudah direncanakan pemerintah sebelumnya masih kurang untuk memenuhi pembiayaan penanganan covid-19, sampai harus menyentuh belanja pegawai?” kata legislator yang beken disapa dengan panggilan Hergun ini, Selasa (7/4).
Diketahui, pemerintah telah menyiapkan stimulus sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19.
BACA JUGA: Mengapa THR PNS dan Gaji ke-13 yang Diincar? Kok Bukan Dana Desa?
Di antara sumber-sumber pembiayaan yang sebelumnya disampaikan adalah memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU).
Pemerintah juga berencana mengurangi penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN. Berdasarkan catatan terakhir, kata wakil ketua Fraksi Gerindra DPR ini, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Medan, Lagi-lagi karena Corona
Sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan adalah meminta BI untuk membeli SBN di pasar perdana.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan telah mengidentifikasi antara Rp56 sampai Rp59 triliun dana desa bisa dialihkan untuk menangani virus Corona.
Oleh karena itu, politikus asal Sukabumi ini mempertanyakan kebenaran rencana menteri keuangan terbaik se-dunia itu memangkas THR dan gaji ke-13 pegawai negeri.
"Apa benar Ibu Menkeu juga akan memangkas THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil? Ini perlu dipertegas. Apalagi sebelumnya sudah ada kebijakan memangkas anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di instansi pemerintah," tandas ketua DPP Gerindra ini. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam