Mengapa THR PNS dan Gaji ke-13 yang Diincar? Kok Bukan Dana Desa?

Selasa, 07 April 2020 – 12:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani diminta Presiden Jokowi mengkaji kemungkinan THR PNS dan gaji ke-13 PNS tidak dibayarkan tahun ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Demi menghemat uang negara di tengah situasi wabah virus corona COVID-19, Presiden Jokowi meminta Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 PNS dibayarkan tahun ini.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

BACA JUGA: Berapa sih Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13? Oh, Ternyata

Pertanyaannya, mengapa harus THR PNS dan Gaji ke-13 PNS yang harus dikaji untuk tidak dibayarkan? Bukankah ada pos anggaran lain di APBN 2020 yang bisa direalokasi?

THR PNS memang pertama kali diberikan di era Presiden Jokowi, saat masih berpasangan dengan Wapres Jusuf Kalla.

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Menkeu soal THR PNS dan Gaji ke-13

THR PNS pertama kali direalisasikan pada 2016, sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji PNS. Saat itu, THR PNS diberikan sebesar gaji pokok saja. Itu berlaku hingga 2017.

Pada 2018, THR PNS diberikan tidak hanya sebesar gaji pokok, tetapi juga termasuk tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA: Kabar Buruk dari Medan, Lagi-lagi karena Corona

Begitu juga gaji ke-13, jumlahnya sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja. Untuk gaji ke-13 PNS, sudah ada sejak akhir era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Mulai 2018, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan PNS, termasuk pensiunan TNI dan Polri.

Selama 2016, 2017, dan 2018, gaji PNS tidak mengalami kenaikan. Namun, korps abdi negara itu mendapatkan THR (disebut juga gaji ke-14) dan gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun ajaran baru sekolah.

Masuk tahun politik 2019, PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen. Dengan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Anggaran yang disiapkan untuk THR PNS dan gaji ke-13 tahun 2019, masing-masing Rp 20 triliun. Jadi, total sebesar Rp 40 triliun.

Untuk 2020, anggaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS diperkirakan juga sekitar Rp 40 triliun karena tahun ini tidak ada kenaikan gaji PNS.

Dibandingkan dengan alokasi dana desa di APBN 2020, anggaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS memang lumayan besar.

Diketahui, alokasi untuk dana desa dari APBN tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 72 triliun dengan rata-rata per Desa memperoleh sebesar Rp 960 juta.

Sementara, Dana Kelurahan Rp 3 triliun untuk 8.212 kelurahan. Ini anggaran untuk satu tahun.

Mungkinkah pemerintah nantinya tetap membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 PNS yang totalnya mencapai Rp 40 triliun? Mungkinkah yang dipangkas adalah dana desa yang sebagian besar belum disalurkan? (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler