Apa Benar Puisi Sukmawati Menodai Agama?

Rabu, 04 April 2018 – 11:19 WIB
Sukmawati Soekarnoputri. Foto: Radar Sukabumi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menilai dalam argumentasi hukum puisi Sukmawati yang memuat kata azan dan cadar, bisa diartikan bukan bentuk penodaan agama.

BACA JUGA: FPI Aceh Desak Polisi Segera Tangkap Sukmawati Soekarnoputri

Hendardi menilai hal tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga. "Namun karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkan puisi tersebut dengan dalil penodaan agama," ujar Hendardi di Jakarta, Rabu (4/4).

Padahal dalam disiplin hak asasi manusia kata Hendardi kemudian, tidak dikenal istilah penodaan agama.

BACA JUGA: MUI Panggil Sukmawati untuk Klarifikasi Puisi Ibu Indonesia

Hendardi juga mengingatkan bahwa dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP dijelaskan, tuduhan kasus penodaan agama mesti dilakukan secara bertahap dengan peringatan dan teguran.

Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi dilakukan dan peringatan diabaikan. "Kalau dibaca substansi puisi Sukmawati secara jernih, sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA," ucapnya.

BACA JUGA: Ini Permintaan Guntur Soekarnoputra kepada Sukmawati

Hendardi menilai, puisi Sukmawati yang sangat verbalis merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya memang ada.

"Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno Selasa (3/4) kemarin diharapkan bisa meredakan situasi, jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan," katanya.

Sementara itu menanggapi pengaduan terkait puisi Sukmawati ke kepolisian, Hendardi mengajak semua pihak menyerahkan penanganan sepenuhnya pada aparat yang berwenang.

"Pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia harus segera direformasi, sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan berekspresi warga," pungkas Hendardi. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Bentuk Tim Tangani Laporan Kasus Puisi Sukmawati


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler