Polda Bentuk Tim Tangani Laporan Kasus Puisi Sukmawati

Rabu, 04 April 2018 – 06:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Denny Adrian dan salah satu Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari resmi melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dalam dugaan penistaan agama lewat puisi berjudul Ibu Indonesia.

Keduanya mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (3/4).

BACA JUGA: Simak nih, Kalimat Dua Pelapor Puisi Sukmawati Soekarnoputri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Nico Afinta mengatakan, akan membentuk tim khusus guna menyelidiki laporan itu. Kendati demikian, dia mengaku bahwa dirinya belum mendapat salinan laporan kasus Sukmawati dari SPKT.

”Kami pasti dalami ya. Nanti masuk ke mana laporan itu, kami akan bentuk tim untuk mendalami hal itu,” terangnya di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Puisi dari Sukmawati Multimakna

Ditemui terpisah, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengungkapkan, langkah pertama kepolisian yakni meneliti laporan tersebut. Penelitian itu untuk mencari apakah ada unsur pidana pada laporan itu.

Polisi perwira menengah itu menuturkan, masyarakat tidak perlu gusar. Semua serahkan ke kepolisian, lanjutnya. ”Tenang saja. Kepolisian akan bersikap profesional,” tambah mantan Kapolres Nunukan, Kaltim, itu.

BACA JUGA: Polisi Kembali Tangkap WNA Pelaku Skimming

Wartawan Jawa Pos telah berusaha menghubungi Sukmawati kemarin sore. Namun, sayangnya, Sukmawati tidak merespons. Pada dua laporan itu, Sumawati diadukan atas pelanggaran pasal penistaan agama dan penghapusan diskriminasi ras serta etnis.

Yakni, pasal 156 A KUHP dan atau pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman maksimalnya adalah penjara hingga 5 tahun lebih. (sam/bay/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PMJ Bentuk Tim Khusus Tangani Dua Laporan Terkait Sukmawati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler