jpnn.com - JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan masih menjadi Orang Istana.
Pada Senin (21/10), Pak Luhut dilantik menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
BACA JUGA: Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Apa fungsinya?
BACA JUGA: Optimistis Prabowo Bawa Ekonomi Indonesia Maju, Luhut: Spirit Presiden Terpilih Itu Kencang
Ketentuan mana terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional?
BACA JUGA: Soal Munas, Luhut: Jangan Pernah Golkar itu Diatur-atur Orang Luar
Soal Dewan Ekonomi Nasional ditemukan di Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Itu di era Presiden Abdurrahman Wahid a.k.a Gus Dur.
Saat itu 30 November 1999, berlakulah keputusan presiden tersebut.
Emil Salim ditunjuk menjadi ketua, Subiakto Tjakrawardaya menjadi wakil ketua, Sri Mulyani jadi sekretaris, dan ada beberapa anggota termasuk Anggito Abimanyu dan Budiono.
Pada keputusan presiden tersebut tertera bahwa Dewan Ekonomi Nasional berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dewan Ekonomi Nasional bertugas mengkaji dan menanggapi masalah ekonomi serta melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden. (jdihsetkab/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan