jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berkomentar terkait wacana pemberhentian KRL mulai Sabtu (18/4) besok.
Menteri Perhubungan Ad Interim itu menyampaikan bahwa KRL akan tetap beroperasi dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, sampai bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah sudah diterima masyarakat.
BACA JUGA: Wali Kota Bekasi Setujui Penghentian Sementara Operasional KRL
"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi kami juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," terang Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi, Jumat, (17/4).
Seperti diketahui, masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan.
BACA JUGA: KRL Disetop, Pemerintah Harus Sediakan Transportasi Alternatif
Sehingga jika operasional KRL diberhentikan, hal ini malah bisa menimbulkan masalah baru.
Penerapan PSBB hanya akan berjalan efektif jika semua perkantoran di luar delapan sektor tersebut mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov).
BACA JUGA: Pak Anies Harus Ingat, Penghentian KRL Juga Bisa Mengancam Nyawa Pekerja
Karena itu Menko Luhut menyarankan Pemprov untuk untuk secara tegas melarang dan menutup kegiatan formal dan informal di luar delapan sektor yang diperbolehkan tetap beroperasi selama masa PSBB.
Jika masih ada yang masih bandel, maka harus ditindak sesuai dengan aturan yang sudah dibuat.
“Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 itu saya kira sudah sangat jelas mengatur bahwa perkantoran di luar 8 sektor yang masuk pengecualian harus dilarang dan ditutup selama masa PSBB. Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas kantor yang masih bandel dan melanggar Pergub,” tambah Jodi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy