jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan dua anggota polisi yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja di Jatinegara telah diperiksa oleh propam.
"Sementara ini masih kami (Propam Polrestro Jakarta Timur) yang nangani karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke polda," kata Erwin di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: 2 Polisi Mengeroyok Remaja di Jatinegara, AKBP Ahsanul: Betul
Dia menambahkan, kasus pengeroyokan yang dilaporkan kedua korban remaja berusia 15 dan 18 tahun itu ditangani penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur.
"Iya paralel. Kan kalau anggota pasti paralel ya dia ada pidana dan ada juga pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplinnya. Nah ini paralel, semuanya kita akan proses itu," ujarnya.
BACA JUGA: Fenomena Apa Ini? Kawanan Monyet Turun di Lokasi Bencana Erupsi Semeru Memberikan Isyarat
Erwin menuturkan kedua belah pihak saling membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang secara bersama-sama.
Namun bedanya kedua remaja atas kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan dua anggota Mabes Polri dan satu warga sipil. Sedangkan kedua anggota melapor atas kasus perusakan mobil.
"Saya lihat sih dua-duanya punya haklah ya karena satu terluka dipukuli sama oknum anggota. Satu juga yang anggota ini merasa 'mobil saya rusak pecah kacanya'," tutur Erwin. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti