jpnn.com - JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sampai sekarang, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Namun demikian, Ketua KPK Agus Rahadjo mengisyaratkan jika ditemukan bukti yang cukup maka kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Jangan Pilih Figur Anti-Trisakti Jadi Menteri
"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungkinan diteruskan akan selalu ada," kata Agus di kantor baru KPK, Selasa (29/12).
Seperti diketahui, KPK sebelumnya sudah memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan SKL BLBI ini. Antara lain, Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, Ary Sutha, Dorodjatun Kuntjoro Djakti, Laksamana Sukardi yang dimintai keterangan terkait Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2002 yang jadi dasar pemberian SKL.
BACA JUGA: Posisi Prasetyo Terancam Jika Gagal Usut Papa Minta Saham
Lebih lanjut Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka akan mempelajari dulu seluk beluk kasus BLBI.
"Kan di penyelidikan ada bukti permulaan," tegasnya. "Kami tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," timpal Agus lagi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi: Kobarkan Semangat Lawan Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... STOP PRESS! Prasetyo Siap Dicopot jadi Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi