Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Nindya Karya, Begini Penjelasan KPK

Senin, 28 Juni 2021 – 13:07 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Perkembangan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya sudah lama tidak terdengar.

Lantas bagaimana perkembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu?

BACA JUGA: Usut Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Gitaris The Changcuters

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan proses penyidikan masih berjalan.

"Saat ini masih berjalan proses penyidikan," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

BACA JUGA: Jerat PT Hanson di Kasus Korupsi Korporasi, Polisi Sita Hotel di Yogyakarta

KPK memastikan dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya itu masih terus diproses.

Seperti diketahui, Nindya Karya dan PT Tuah Sejati telah menjadi tersangka korporasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Jangan Merasa Paling Pantas di KPK

Fikri mengatakan, proses penyidikan kasus ini telah memasuki tahap koordinasi antara tim penyidik dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut dia, pada tahap ini jaksa akan meneliti dan memeriksa syarat formal dan materiel berkas perkara.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya yang merupakan perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka KPK bersama PT Tuah Sejati.

Keduanya diduga terlibat kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.

PT Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.

Sementara PT Tuah Sejati mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler