Usut Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Gitaris The Changcuters

Jumat, 25 Juni 2021 – 13:15 WIB
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan pada Jumat (25/6).

Pria yang beken disapa dengan panggilan Alda itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli? Begini Penjelasan Terbaru Dewas KPK

"Bertempat di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Aula Wakil Bupati), tim penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/6).

Belum diketahui kaitan Alda The Changcuters dengan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tersebut. Demikian juga terkait kehadirannya pada panggilan pemeriksaan hari ini di Aula Wakil Bupati Bandung Barat.

BACA JUGA: Briptu Nikmal Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi, Edwin Partogi Meradang

Selain Alda, ada 12 saksi lainnya yang diperiksa mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna itu.

Para saksi itu ialah Rini Rahmawati (swasta), Oktavianus (swasta), Ricky Widyanto (swasta), Risal Faisal (swasta), Dikki Harun Andika (swasta), Ir Benny Setiawan (swasta).

BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI

Selanjutnya ada nama Seftriani Mustofa (ibu rumah tangga), Iwan Nurhari (swasta), Ricky Suryadi (swasta), Rini Dewi Mulyani (ibu rumah tangga), Asep Juhendrik (swasta), serta Samy Wiratama (Swasta).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut diduga menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut.

Dalam perkara ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.

Sementara Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler