Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP?

Senin, 01 Juli 2024 – 13:29 WIB
Kuasa hukum Faizal Hafied saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membeberkan penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) terhadap dua wanita berinisial RZ dan DF.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari mengatakan kasus tersebut masih dalam sidik.

BACA JUGA: Kasus Mantan Rektor UP Naik ke Penyidikan, Ditemukan Dugaan Pelecehan

"Masih jalan, proses sidik, belum tersangka. Masih panggil-panggil saksi-saksi," kata Evi saat dikonfirmasi, Senin.

Saat dikonfirmasi soal lambatnya penanganan kasus ini oleh Polda Metro Jaya, Evi menjelaskan pihaknya harus melibatkan pihak lain.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis

"Kasus TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) harus melibatkan psikolog, mitra dan lain-lain. Undang-undangnya mengatur seperti itu," ujarnya.

Kemudian untuk penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor, Evi tidak menjelaskan secara detail kapan akan diperiksa.

BACA JUGA: Gegara Perselisihan Penggunaan Gereja, Jemaat Bentrok di Jakarta Timur

Dia hanya menyebutkan nanti akan diinformasikan melalui Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menyebutkan hasil "visum et repertum psikiatrikum" (VeRP) mantan rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) telah keluar dan dugaan kasus tindak pidana pelecehan telah naik penyidikan.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (14/6).

Ade Ary menyebutkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi dan hasil "visum et repertum psikiatrikum".

"Bahwa hasil visum menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan," katanya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan semua fakta yang ada dikumpulkan oleh penyidik, kemudian dipadukan dengan dicari kecocokan. Selanjutnya ditemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan sehingga sudah naik ke penyidikan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler