jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum merampungkan berkas perkara kasus kabel gorong-gorong. Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik, Kamis (21/4) lalu.
"Iya dikembalikan, saat ini belum P21 atau belum lengkap," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Koruptor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Ocehan Mantan Kalapas: Ada Oknum Aparat Minta Upeti ke Bandar
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) meminta penyidik menambahkan keterangan saksi dalam berkas perkara tersebut. Dia pun mengklaim, sejauh ini penyidik sudah melengkapi arahan jaksa tersebut.
"Rencananya Kamis (besok) kami kirim balik berkasnya," imbuhnya.
BACA JUGA: Mengeluh....Jessica Digarap 3 Dokter Spesialis
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menyerahkan berkas kasus pencurian kabel gorong-gorong ke Kejati DKI, pada Kamis (7/4). Namun, dikembalikan, dua minggu kemudian. Sementara, pada kasus ini penyidik sudah menetapkan enam tersangka, yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48). (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Kalimat Penyesalan seorang Pembunuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 4 Hari..Mayat Membusuk di Kompleks TNI
Redaktur : Tim Redaksi