Apa Kabar Maaher At-Thuwailibi? Hanya 1 Kata dari Irjen Argo Yuwono

Jumat, 04 Desember 2020 – 19:20 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Soni Eranata (28) atau yang akrab dipanggil Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi

BACA JUGA: Ada yang Keberatan Maaher Ditangkap, Respons Brigjen Awi Singkat, Tegas

Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap penyidik.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Ini Alasan Nikita Mirzani Ingin Laporkan Maaher At-Thuwailibi, Jangan Kaget...

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar bahwa Ustaz Maaher sudah ditahan.

"Ya (ditahan)," kata Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12).

BACA JUGA: Pernyataan Pak Eko Menohok Bu Titi yang Lulus PPPK, kok jadi Panas?

Soni Eranata ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Soni Eranata alias Ustaz Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler