Apa Kabar Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia?

Kamis, 16 Desember 2021 – 15:30 WIB
Pembangunan tahap 2 Kampus UIII di kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto: Humas Kementerian PUPR

jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad mengaku sebagian besar warga penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) telah menerima uang kerahiman berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari jumlah yang telah dinilai oleh KJPP, kata Mirsad, sekitar 54 warga telah menerima uang kerahiman.

BACA JUGA: Pemuda Berdarah-darah di Jalan Prapen Surabaya, Ngeri

“Jumlah pastinya belum dapat disebutkan, namun yang pasti lebih dari separuh warga penggarap telah mengambil jatah uang kerahiman yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat,” tutur Mirsad dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Pihaknya menekankan proses penertiban akan terus berlanjut, di mana uang kerahiman akan dibagikan kepada warga yang terdampak pembangunan lantaran lahan yang mereka tempati berstatus Barang Milik Negara dengan sertifikat Hak Pakai Atas Nama Kemenerian Agama RI.

BACA JUGA: Arahan Wapres untuk Menkeu dan Menag: Segera Anggarkan Pembebasan Lahan UIII

“Kenapa ini berupa uang santunan? Karena tanah ini secara sah atas nama Kementerian Agama, kami tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran kepemilikan sah bukan berada pada masyarakat,” tuturnya.

Misrad menjelaskan warga beberapa kali mengajukan perkara kepemilikan tanah di lahan UIII, namun seluruh gugatan yang dilakukan dinyatakan tidak sah secara hukum.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

“Dari zaman Sertifikat Nomor 1 atas nama RRI pun sudah ada putusan perdata yang menyatakan tanah Perponding tidak dapat dijadikan dasar hukum,” katanya.

Dengan demikian, Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII akan terus melakukan penertiban kepada warga yang berada di atas lahan tersebut, di mana pihak yang enggan menerima SK Gubernur Jawa Barat terkait uang kerahiman, atau mereka yang menuntut ganti rugi per meter terpaksa harus ditertibkan.

“Proyek UIII ini adalah Proyek Strategis Nasional yang harus berjalan dan tidak boleh berhenti oleh suatu apapun, oleh karena itu semua instansi di Pemda Depok mendukung semua untuk segera menyelesaikan pembangunan ini sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Misrad.

Sebagai informasi, pembangunan UIII berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2020, dimana penertibannya sendiri telah mencapai tahap II, dan kini tengah memasuki tahapan pemberian uang kerahiman.

Selain itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29 Juni 2016.

Proyek ini bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektare. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler