Apa Kabar Pengusutan Kasus Abu Janda? Ini Penjelasan Brigjen Rusdi Hartono

Senin, 08 Maret 2021 – 18:57 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Senin (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

Namun, sampai saat ini penanganan kasus itu masih tahap penyelidikan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru Kasus Kematian 6 Laskar FPI, IPW Minta Kapolri Mundur, Nasib Abu Janda

Juga tidak diketahui apakah ada pemeriksaan lagi dari penyidik Bareskrim.

"Masih berjalan, masih ditangani oleh penyidik," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/3).

BACA JUGA: Info Terbaru dari Mabes Polri Soal Kasus Pelanggaran ITE Abu Janda

Rusdi pun memastikan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Artinya belum ada ditemukan unsur pidana dan tersangka.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

"Sampai saat ini masih penyelidikan," tambah Rusdi.

Terpisah, kuasa hukum Abu Janda, Arif Fadillah menyatakan tak bisa memberikan komentar banyak soal kasus yang menjerat kliennya.

"Tunggu informasi selanjutnya ya," kata dia.

Diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga bermuatan penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Selain dugaan penistaan agama, Abu Janda juga dilaporkan dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler