Info Terbaru dari Mabes Polri Soal Kasus Pelanggaran ITE Abu Janda

Rabu, 03 Maret 2021 – 16:54 WIB
Pertemuan Abu Janda dan Natalius Pigai. Foto: Dok kuasa hukum Abu Janda

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menerangkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mengusut laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda.

 "Yang jelas saat ini masih dilakukan upaya-upaya penyelidikan oleh Bareskrim Polri," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu (3/3).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PSI Bisa Jadi Ancaman Serius Bagi PDIP, Mahfud MD Angkat Bicara, Selamat Tinggal Perpres Miras

Namun, Rusdi belum bisa memastikan apakah kasus ini akan tetap dilanjutkan atau tidak. Karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan edaran terkait penanganan UU ITE untuk diutamakan upaya persuasif dan mediasi.

"Untuk tindak lanjut kasus yang menyangkut Abu Janda nanti dilihat perkembangan itu semua bagaimana ke depan," tambah Rusdi.

BACA JUGA: Pengin Lihat Abu Janda Mendekam di Bui, KNPI Tagih Komitmen Kapolri

Diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.

BACA JUGA: Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas

Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021. 

Selain dugaan penistaan agama, Abu Janda juga dilaporkan dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.  (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler