Apa Kabarnya Rohadi..Si Panitera Pengganti di Kasus Bang Ipul

Jumat, 12 Agustus 2016 – 10:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tiga tersangka suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penuntutan.

Hanya berkas dan barang bukti milik tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang belum dilimpahkan. Namun demikian, KPK membantah belum dilimpahkannya berkas karena penyidik akan mengusut Rohadi dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA: Aksi Heroik Serma Musbah Panen Pujian

"Sampai saat ini belum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).

Dia juga membantah ditundanya pelimpahan tahap dua Rohadi karena KPK masih mengembangkan penyidikan ke arah hakim PN Jakut. "Bukan, karena memang berkasnya belum lengkap," katanya.

BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Kebanjiran Pujian

Tiga tersangka pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, akan segera disidang setelah berkas penyidikan dan barang bukti dilimpahkan ke penuntutan, Kamis (11/8). Mereka disangka menyuap Rohadi, agar meringankan vonis Saipul Jamil. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kuasa Hukum Cedrus Sesalkan Kesabaran Kliennya Disalahgunakan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karhutla Riau 2015, PT NSP Dihukum PN Jaksel Bayar Rp 1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler