Kuasa Hukum Cedrus Sesalkan Kesabaran Kliennya Disalahgunakan

Jumat, 12 Agustus 2016 – 09:17 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Cedrus Investment Ltd, Wirawan Adnan mengatakan hubungan kliennya dengan Harun Abidin sesungguhnya hanya sebatas urusan pinjam-meminjam.

Harun ,menurut Adnan, meminjam uang ke Cedrus Investment di Hong Kong dengan agunan saham milik Harun di PT Cakra dan saham lainnya di perusahaan publik di Australia.

BACA JUGA: Karhutla Riau 2015, PT NSP Dihukum PN Jaksel Bayar Rp 1 Triliun

“Awalnya Harun meminjam dana kepada klien kami. Tapi karena sudah lama tidak dilunasi, utang tersebut kini sudah menjadi USD 3,2 juta. Itu terjadi karena berkali-kali Harun meminta penundaan dan selalu diingkari. Bahkan, klien kami diadukan ke Bareskrim dengan dugaan penggelapan agunan," kata Adnan, saat menggelar jumpa pers, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (11/8).

Setelah berkali-kali perpanjangan waktu pembayaran sebagaimana tertulis dalam loan agreement dan promissory notes, sesuai perjanjian lanjutnya, Cedrus terpaksa mencairkan sebagian agunan. Hak dan kewajiban debitur-kreditur diatur dengan jelas.

BACA JUGA: Puluhan Penumpang Terselamatkan Berkat Aksi Heroik Serma Musbah

“Fakta agunan dijual kemudian diputarbalikkan Harun dengan mengadukan klien kami ke Bareskrim. Agunan kemudian dibekukan oleh polisi tanpa mendengar keterangan klien kami,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, Cedrus adalah perusahaan bersih dengan reputasi internasional. Tidak ada yang disembunyikan. Selama ini kata Adnan, kliennya difitnah dan memilih bersikap diam karena percaya kepada penegak hukum.

BACA JUGA: Satgas Maritim TNI Lanjutkan Misi Perdamaian Dunia Di Lebanon

"Namun kesabaran kami justru disalahgunakan dengan menebarkan isu penggelapan. Pengaduann kepada polisi hanya modus menghindar,” ungkap Adnan dari kantor hukum Sholeh Adnan Associates (SA&A).

Adnan menduga, tindakan Harun itu hanya upaya menghindar dari kewajibannya, sebab masalah ini murni perdata. Dalam semua perjanjian disebut, tunduk pada hukum Caymand Islands. Maka Cedrus pun sudah menggugat Harun Abidin di Pengadilan Caymand.

"Masalah ini kan sudah disampaikan kepada Bapak Tito Karnavian di Komisi III DPR. Waktu itu Pak Tito berjanji akan membentuk tim. Kami percaya Kapolri akan menangani masalah ini dengan benar. Perdata, ya perdata,” katanya.

Adnan mengingatkan, kemudahan investasi kita sekarang barulah di peringkat 109. Presiden Jokowi ingin tahun 2017 sudah di rangking 40. Kalau Polri tidak menyadari peran, bisa-bisa urutan 40 hanya impian," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penyebab DPR Papua Kecewa dengan Pemerintah Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler