jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mendalami keterangan dua tersangka penyebar hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah ditangkap yakni EW dan RD.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, kedua pelaku yang menyebut server KPU diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2019 itu tak bermotif politik.
BACA JUGA: Prabowo-Sandi Sudah Unggul dari Hasil Coblosan di Luar Negeri? KPU Bilang Begini
“Motifnya uang. Karena pelaku ER kirim (berita) ke aplikasi Babe dan direspons banyak pembaca. Dia Dapat Rp 3,5 juta dari hasil kiriman itu,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (10/4).
BACA JUGA: Minta Bareskrim Sasar 3 Akun Medsos Penyebar Hoaks IT KPU Menangkan Jokowi
BACA JUGA: BPN: Jokowi Sudah Terkepung, Tinggal Sekakmat
Dedi menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui RD dan EW terhasut video hoaks server KPU yang telah diatur untuk memenangkan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
“Jadi tindakan itu lebih kepada spontan saja. Ketika dia melihat video itu, tanpa konfirmasi dan verifikasi, dia anggap itu info yang benar," sambung Dedi.
BACA JUGA: Pemilih Sakit Tak Bisa Datangi TPS? Silakan Hubungi Petugas KPPS
Selain itu, EW dan RD juga menyebarkan video tersebut lewat media sosial. Saat memviralkan video tersebut, EW dan RD bahkan menambahkan narasi tentang menangnya paslon 01 dengan persentase 57 persen.
BACA JUGA: Andre Jubir BPN Prabowo Mengaku Tak Tahu Sosok Wahyu di Video Hoaks Server KPU
"Karena dia anggap (hal itu benar), dia tambah lagi narasinya, kemudian diviralkan. EW dia viralkan dengan akun Twitter-nya, kemudian RD dia viralkan melalui akun Facebook-nya," tambah Dedi.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan berlapis, yaitu Pasal 14 ayat 3 dan Pasal 14a ayat 2 juncto Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terancam hukuman penjara selama empat tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: KPU Harus Terbuka Selesaikan 17 Juta DPT Bermasalah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan