jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian masih menyelidiki motif pelaku penyebaran virus dewasa mirip penyanyi Syahrini.
Meski telah ditangkap, peran kedua tersangka dalam unggahan di Instagram itu sedang didalami oleh aparat.
BACA JUGA: Ayah Angkat Hapus Foto dan Video Syahrini di IG, Sudah Berdamai?
"Dia (MS) sudah mengakui bahwa itu akun dia dan juga dia memposting berita tentang Syahrini dan keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/5).
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku sejak beberapa hari lalu. Kedua pelaku penyebar video dewasa mirip Syahrini yakni berinisial ID dan MS.
BACA JUGA: Penyebar Video Dewasa Mirip Syahrini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Mengamankan seseorang di Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," jelasnya.
Kasus kotnen pornografi dan pencemaran nama baik terhadap Syahrini itu bakal dirilis hari ini. Pihak pelapor dan dua tersangka dengan kuasa hukum bakal dihadirkan.
BACA JUGA: Pelaku Penyebar Video Dewasa Mirip Syahrini Akhirnya Ditangkap
Seperti diketahui, Syahrini menjadi korban dari konten pornografi dan pencemaran nama baik di media elektronik. Oleh sebab itu, pihaknya diwakili kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Surat laporan pihak Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip. Laporan itu bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan tertulis bahwa Syahrini sebagai korban konten pornografi dan pencemaran nama baik.
Pihak berwajib memakai Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat dua terlapor dalam kasus ini. Mereka adalah ID dan MS pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang diduga telah menyebarkan video dewasa dan fitnah bahwa video syur itu mirip Syahrini. (mg3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dedi Yondra, Djainab Natalia Saroh