jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku, yang diduga menyebarkan video dewasa mirip Syahrini di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi awak media.
BACA JUGA: Syahrini Jadi Korban Konten Pornografi dan Pencemaran Nama Baik
"Mengamankan seseorang di Kediri, Jawa Timur, inisial IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/5).
Menurut pihak berwajib, kasus pornografi dan pencemaran nama baik tersebut bakal dirilis besok. Turut dihadirkan pihak pelapor dan dua tersangka dengan kuasa hukum.
BACA JUGA: Diisukan Meninggal, Mamah Dedeh Sambil Goreng Tempe: Ini Udah Keempat Kali
Seperti diketahui, Syahrini menjadi korban dari konten pornografi dan pencemaran nama baik di media elektronik.
Oleh sebab itu, pihaknya diwakili kuasa hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Wow, Syahrini Jual Mukena Bertabur Emas, Sebegini Harganya
Surat laporan pihak Syahrini beredar di sejumlah akun Instagram gosip. Laporan itu bernomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ dan tertulis bahwa Syahrini sebagai korban konten pornografi dan pencemaran nama baik.
Pihak berwajib memakai Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dalam laporan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat dua terlapor dalam kasus ini.
Terlapor adalah ID dan MS pemilik akun Instagram @danunyinyir99 yang diduga telah menyebarkan video dewasa dan fitnah bahwa video syur itu mirip Syahrini. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra