jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyoroti munculnya gagasan membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri menjelang pensiunnya Jenderal Idham Azis dari Korps Bhayangkara.
"Terkait dengan wacana atau diskursus pencalonan Kapolri yang dipaketkan dengan calon Wakapolri, secara aturan tidak dimungkinkan satu paket dalam proses teknisnya," ucap Didik kepada jpnn.com, Senin (11/1).
BACA JUGA: 5 Calon Kapolri Pilihan Kompolnas: Dari Komjen Eddy sampai Komjen Listyo
Legislator Partai Demokrat ini mengatakan, berdasar Pasal 11 UU 2/2002, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sementara menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2010, Wakapolri adalah Jabatan eselon IA.
BACA JUGA: Suami Penumpang Sriwijaya Air SJ182: Istri Saya Bilang Cuaca Sedang Buruk, Dia Memohon...
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi (Pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB, ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.
Mengacu aturan tersebut, kata Didik, maka paket Kapolri dan Wakapolri dalam waktu bersamaan menurutnya tidak mungkin dilakukan.
BACA JUGA: Siapa yang Memerintahkan Laskar FPI Menyerang Polisi?
Sebab, katanya, secara prinsip kewenangan, pengangkatan Kapolri sepenuhnya hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR, sedangkan kewenangan mengangkat Wakapolri ada di tangan Kapolri meskipun harus dikonsultasikan dengan Presiden.
"Maka secara nalar dan logika kalau mendasarkan kepada aturan tersebut, tidak mungkin secara formal (Kapolri-Wakapolri) bisa dipaketkan," tutupnya.
Isu seputar paket Kapolri-Wakapolri ini sebelumnya disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Neta mengaku mendengar desas-desus yang menyebutkan adanya gagasan dari lingkungan Istana Kepresidenan untuk membuat satu paket pergantian Kapolri dan Wakapolri.
"Yakni menaikkan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjadi Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis dan sekaligus mendorong Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Wakapolri menggantikan Gatot Eddy," kata Neta, Rabu (6/1).
Berdasar pantauan IPW, gagasan itu makin serius dibahas Istana atau kalangan dekat Presiden Jokowi menjelang penyerahan nama Kapolri baru ke DPR, setelah Wanjakti Polri dan Kompolnas menyampaikan usulan nama-nama calon Kapolri kepada Presiden.
Namun, narasi yang disampaikan Neta dibantah oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adiansyah sehari kemudian.
Saat itu Donny mengatakan bahwa Istana belum membicarakan pengusungan Komjen Gatot sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan pensiun bulan depan.
"Tidak ada, (pembahasan). Belum ada nama-nama. Tunggu saja, ini masih dalam proses," kata Donny kepada wartawan, Kamis (7/1).
Keesokan harinya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah mengirim lima nama calon Kapolri kepada Presiden Jokowi.
Kelima nama itu semuanya merupakan jenderal polisi berpangkat tiga bintang di pundak. Hal ini Mahfud sampaikan melalui cuitan di akun Twitter resmi @mohmahfudmd, Jumat (8/1) malam.
"1) Gatot Edy Pramono; 2) Boy Rafly Amar; 3) Listyo Sigit Prabowo; 4) Arief Sulistyanto; 5) Agus Andrianto," tulis Mahfud MD.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam