jpnn.com, BITUNG - Kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin marak. Kapolsek Maesa Bitung, Sulut, Kompol Moh Kamidin, mengungkapkan, dalam dua minggu terakhir ini, pihaknya sudah menerima tiga laporan kasus kekerasan seksual anak.
“Memasuki tahun 2018, tercatat sudah tiga kasus yang dilapor terkait dengan percabulan. Tetapi semua tersangkanya sudah langsung diamankan. Dan dari keseluruhan, pelakunya adalah orang terdekat korban. Mulai dari tetangga, paman sampai ayah tirinya,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Minta UU Perlindungan Anak Dievaluasi
Dikatakan, dari ketiga laporan tersebut, sudah ditetapkan tiga orang tersangka. “Dan dari keterangan saksi dan hasil visum. Dan ketika mendapat laporan, maka langsung dilakukan penindakan, serta penahanan. Dan semuanya sekarang telah diamankan di ruang tahanan Polsek,” singkatnya.
Diketahui, data Satuan Reskrim Polres Bitung, tahun 2017 lalu, didapati sekira 26 kasus pelecehan seksual terhadap anak. Hal ini menjadi sorotan khusus, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bitung.
BACA JUGA: Menteri PPPA: UU PA Pertama Kali Diterapkan di Papua
Wakil Ketua P2TP2A Emmy Wior mengatakan, kasus kekerasan seksual pada anak seperti fenomena gunung es.
“Kasus ini memang dari dulu selalu terjadi. Maka kami sudah membentuk tim, bersama dinas perlindungan anak dan perempuan dan TP-PKK Bitung. Jadi ketika ada laporan kasus, kami langsung turun ke lapangan. Untuk memberikan pendampingan, baik pendampingan hukum maupun trauma hilling (psikologis) anak,” katanya.
BACA JUGA: Sugiman Memang Keterlaluan, Tujuh Bocah Jadi Korban
Dia juga mengimbau kepada orang tua, agar lebih ketat megawasi pergaulan anak. “Jadi dibutuhkan juga pengawasan dari orang tua. Karena pelaku kebanyakan adalah orang terdekat. Juga ketika kedapatan kasus seperti ini, agar segera langsung dilaporkan. Jangan takut,” terangnya.
Terkait hal ini, Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK MH menegaskan, pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Menurutnya, kekerasan seksual pada anak tergolong tinggi di awal tahun 2018.
“Kasus pencabualan sangat tinggi. Sudah ada beberapa kasus yang diungkap di awal tahun ini. Dan kami (Kepolisian) akan langsung tindak dengan penahanan tersangka, tidak ada alasan. Pun bakal dijerat dengan UU perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ungkapnya, menambahkan tidak ada alasan hukuman akan diringankan.
“Dan tidak ada alasan untuk diberi keringanan hukuman. Namanya anak-anak, tentunya hanya diam, jadi tidak ada keringanan. Di bawah 18 tahun, tetap dikategorikan anak-anak. Apapun alasan si pelaku, tetap akan dihukum seberat-beratnya,” tegas Ginting.(cw-03/ria)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Ini Langkah Kemensos
Redaktur & Reporter : Soetomo