jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono tidak menjelaskan secara gamblang urgensi penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Argo hanya bisa menjelaskan bahwa pengajuan permohonan penundaan siding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu didasari pertimbangan keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA: Kok Pak Kapolda Malah Bertindak Seperti Pengacara Ahok?
"Berkaitan dengan keamanan, boleh kan? Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Argo menolak menjelaskan isi laporan intelijen yang perlu menjadi pertimbangan majelis hakim menunda sidang hingga selesainya pencoblosan pilkada DKI Jakarta putaran kedua, pada 19 April nanti.
BACA JUGA: Jangan Curigai Polisi karena Minta Sidang Ahok Ditunda
"Intinya laporan dari analisis intelijen kami sampaikan ke pengadilan. Kalau gak diterima ya tidak apa apa. Kami tetap jaga," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Polri Minta Pembacaan Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Sangat Bijak Sidang Ahok Ditunda Dulu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga