Pengamat: Sangat Bijak Sidang Ahok Ditunda Dulu

Jumat, 07 April 2017 – 16:14 WIB
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berbeda pandangan dengan sejumlah pihak yang menentang surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam suratnya, Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Utara menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Direktur EmrusCorner itu menegaskan surat polisi itu bukan bentuk intervensi terhadap peradilan Ahok.

BACA JUGA: Fahri Ingatkan Jangan Intervensi Kasus Ahok

“Banyak pandangan masyarakat itu bentuk intervensi peradilan Ahok. Saya berbeda pandangan, saya termasuk yang menolak itu,” kata Emrus saat dihubungi JPNN.com, Jumat (7/4).

Menurut Emrus, itu merupakan usulan bijak dan sangat bagus. Sebab, dia menegaskan, tidak terbayang bila nanti misalnya jaksa menuntut bebas Ahok. “Terbayang tidak oleh kita jika Ahok dituntut bebas? Sementara kita lihat nuansa politis begitu kuat (di luar),” katanya.

BACA JUGA: Ini Alasan Pak Kapolda Minta Sidang Ahok Ditunda

Karenanya, Emrus menilai usulan kepolisian itu sangat bijak. Meski demikian, dia mengatakan, semua keputusan tetap berada di tangan hakim.

“Sangat bijak ditunda dululah (sidangnya) sampai pemilu nanti. Baru nanti siapa pun pemenang pemilunya proses hukum tetap berlangsung,” papar Emrus.(boy/jpnn)

BACA JUGA: DPR: Hormati Kewenangan Pengadilan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Polisi Bisa Dianggap Intervensi Kasus Ahok


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler