Apa tak Ada Pejabat Kemendagri yang Mumpuni?

Selasa, 19 Juni 2018 – 07:53 WIB
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Pangi Syarwi Chaniago menuturkan, pelantikan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai PJ Gubernur Jabar akan memantik sentiment negatif. ”Memunculkan prasangka dan dugaan macam-macam,” tuturnya, Senin (18/6).

Apalagi, Polri ini menjadi garda terdepan dalam mengamankan agar pilkada bersih. Maka, dalam situasi ini Polri, khususnya di Jabar sedang dalam ujian dalam obyektifitasnya. ”Ditambah ada peserta pilkada pensiunan Polri,” terangnya.

BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak

Menurutnya, Polri tidak boleh terjebak dalam politik pragmatis dan transaksional. ”Harusnya semua menjaga lembaga negara seperti Polri dan TNI dari politik memenangkan kelompok tertentu,” paparnya.

Untuk Kemendagri, lanjutnya, diduga terjadi pelanggaran konstitusi sekaligus mencederai undang-undang pilkada. Dalam UU Pilkada telah diatur secara limitatif bahwa pejabat pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi Pj gubernur.

BACA JUGA: Kritik Keras Fadli Zon terkait Iriawan Pj Gubernur Jabar

Ketentuan itu diatur dalam pasal 201 ayat 10 UU pilkada. ”Pertanyaannya bagaimana mungkin perwira tinggi Polri bisa disamakan dengan pimpinan tinggi madya,” jelasnya.

Lagi pula, dalam Permendagri nomor 74/2016, pasal 4 ayat 2 menyebutkan Pj Gubernur harus diisi pejabat pimpinan tinggi madya Kemendagri atau provinsi. ”Apa tidak ada pejabat di Kemendagri dan Provinsi yang memiliki kapabilitas, itu pertanyaannya,” jelasnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Ungkap 3 Fakta Buruk Pelantikan Pj Gubernur Jabar

BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Ini Aturan yang Ditabrak

Penunjukan Pj Gubernur memang hak preogratif dari presiden atas usulan mendagri, namun jangan sampai pemerintah ini terkesan sesukanya dalam mengelola negara. ”Mengelola negara ini harus berdasarkan koridor hukum, sesuai konstitusi. Bukan malah dilanggar sesukanya,” ujarnya. (lum/idr)

Antara UU Yang Ditabrak dan Yang Menjadi Rujukan

Undang-Undang Yang Ditabrak

- UU Nomor 3/2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat 3 menyebutkan bahwa anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

- UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal 210 ayat 10 mengatur untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

- UU Nomor 5/2014 tentang ASN menyebutkan, jabatan pimpinan tinggi madya merupakan salah satu jabatan dalam rumpun ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Perajurit TNI dan polri pada dasarnya bisa menduduki jabatan pimpinan tinggi madya. Namun ketentuan Pasal 104 ayat 2 menyatakan, jabatan pimpinan tinggi dapat diisi prajurit TNI dan polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Dasar Hukum Yang Jadi Rujukan Kemendagri

- Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pilkada menyatakan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

- Permendagri 1/2018 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iwan Bule Dilantik untuk Apa? Pilkada Jabar Aman Aja Kok


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler