jpnn.com - NGAWI--Pergaulan bebas berujung petaka terjadi di kalangan generasi muda di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Tercatat, sekitar 200 perempuan, mayoritas remaja hamil di luar nikah.
BACA JUGA: Tiga ABK Tenggelam Ditemukan Terbelit Senar
Pernikahan usia dini terpaksa dilakukan pasangan muda di Masjid Polres Ngawi.
Mempelai pria merupakan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan gadis di bawah umur.
BACA JUGA: Wuiih..Polda Jatim Kumpulkan 67 Dokter Spesialis
Selain menghamili gadis yang dinikahi, mempelai pria juga menghamili gadis lainnya, yang masih sekolah di salah satu SMK.
Meskipun kasus pertama diselesaikan secara diversi, termasuk menikahinya, tetapi kasus kedua membuat mempelai pria terancam hukuman penjara, karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
BACA JUGA: TOP! Kapolsek Ini Galakkan Gerakan Rp 1000 Untuk Warga
Pernikahan pasangan tersebut, hanya salah satu dari ratusan kasus serupa yang selama setahun terakhir terjadi di Kabupaten Ngawi.
Dengan penduduk sekitar 1 juta orang, setiap tahun instansi terkait mencatat sekitar 6500 pernikahan.
Ironisnya, catatan lain menunjukkan 200 perempuan hamil diluar nikah.
Mayoritas merupakan gadis di bawah umur, berstatus pelajar, yang terjebak pergaulan bebas.
Faktor lain, karena sang gadis menjadi korban bujuk rayu lelaki hidung belang dan menjadi korban pemerkosaan, serta pernikahan siri.
Kondisi tersebut, membuat Polres Ngawi sangat prihatin sehingga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menekan angka kehamilan di luar nikah tersebut.
Permasalahan ini berpotensi melahirkan masalah sosial baru, terutama bagi perempuan dan masa depan anak yang dilahirkan.(end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan! Ketua DPRD Dipergoki Warga Mesum dengan Istri Sopir
Redaktur : Tim Redaksi