jpnn.com, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8) pukul 19.00 WIB didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya, Jerinx selesai diperiksa pukul 23.20 WIB.
BACA JUGA: Jelang Tengah Malam di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Saya Pasti Datang
Selama menjalani pemeriksaan, Jerinx dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kurang lebih 18 pertanyaan seputar bagaimana kronologis terjadinya perseteruan," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Besok, Jerinx SID dan Adam Deni Bakal Dipertemukan
Jerinx SID sendiri mengaku mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis.
"Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.
BACA JUGA: Dokter Boyke: Pria Boleh Lakukan Ini Agar Wanita Terpuaskan, Asalkan...
Dia juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum.
Jerinx SID masih berupa berkomunikasi dengan pihak Adam Deni.
"Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan.
Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx SID.
Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo