Jelang Tengah Malam di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Saya Pasti Datang

Sabtu, 14 Agustus 2021 – 04:55 WIB
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/8) pukul 19.00 WIB.

Dia didampingi istrinya, Nora Alexandra serta kuasa hukumnya, Gde Manik Yogiartha. Jerinx selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 23.20 WIB.

BACA JUGA: Keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jerinx: Sungguh Luar Biasa

Musisi asal Bali itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx SID akan tetap mengupayakan keadilan restoratif (restorative justice) untuk menyelesaikan masalah hukumannya dengan Adam Deni.

BACA JUGA: Tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID: Tidak Ada Jemput Paksa!

"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan surat edaran Kapolri agar terjadinya perdamaian," kata kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Jerinx memastikan akan datang apabila diberikan kesempatan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Adam Deni

BACA JUGA: 5 Fakta Pemeriksaan Jerinx

"Kita lihat besok. Saya pasti datang," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis itu sehingga menjadi pemicu pertikaian.Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang.

Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx SID dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler