Apakah Anda Termasuk Penerima Vaksin Covid-19? Cari Tahu di Sini

Minggu, 03 Januari 2021 – 12:51 WIB
Vaksin Covid-19 tiba di Bandung. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengirimkan SMS blast kepada warga sebagai undangan untuk menerima vaksin Covid-19 sejak 31 Desember 2020 lalu.

Namun, pemberian vaksin Covid-19 ini belum dilakukan serentak untuk seluruh warga Indonesia. Ada kelompok-kelompok tertentu yang menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin tersebut. Pasalnya, jumlah vaksin yang ada saat ini masih terbatas.

BACA JUGA: Tolong Jangan Anggap Remeh Covid-19! RS Penuh dan Kekurangan Jumlah Tenaga Kesehatan

Nah, untuk warga yang penasaran apakah sudah masuk dalam kelompok yang akan menerima vaksin Covid-19, Anda bisa mengecek ke laman website Peduli Lindungi dengan bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lewat laman https://pedulilindungi.id/cek-nik, warga bisa memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.

BACA JUGA: Maaf, RSUD Penuh, Sudah tak Bisa Lagi Menerima Pasien Covid-19

Caranya hanya tinggal menuliskan 16 digit NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan mengisi kode keamanan dan klik tombol 'selanjutnya'.

Setelah pengunjung laman mengisi NIK dan kode keamanan yang sesuai, maka akan tampil status apakah warga terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini atau belum.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Deklarasi Nama Baru Pengganti FPI Tetap Terlarang, Reaksi Rizieq, Sosok Habib Jafar yang Selalu Dikenang

"Mohon maaf, Anda dengan NIK 'sensor' saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini," demikian yang tertulis saat mencoba fitur tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan program vaksinasi atau penyuntikan vaksin virus corona tahap awal bakal dirampungkan dalam periode waktu tiga bulan.

Vaksinasi tahap pertama ini sesuai rencana awal bakal dilakukan terhadap 1,3 juta tenaga medis di Indonesia. Namun pelaksanaan vaksinasi covid-19 akan dilakukan setelah vaksin covid-19 mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.

Mereka yang kebagian jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid. SMS akan mulai dikirimkan dalam beberapa hari mendatang. Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:

•Aplikasi PeduliLindungi

•Website https://pedulilindungi.id

•Melakukan panggilan ke *119#

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan juga akan menyebarkan Short Message Service (SMS) blast kepada para tenaga kesehatan yang termasuk dalam prioritas vaksin Covid-19 sebelum vaksinasi dimulai.

Calon penerima vaksin Covid-19 juga akan mendapat SMS dari Peduli Covid-19 untuk diarahkan melakukan registrasi ulang. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler