Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?

Senin, 26 Juni 2023 – 20:08 WIB
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam Konferensi Pers Hari Antipenyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Komnas Perempuan menyatakan belum menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam konferensi pers Hari Antipenyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

BACA JUGA: Ponpes Al Zaytun Dilindungi Orang Istana? Jokowi Menjawab Tegas

Meski demikian, dia menyampaikan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.

Mengenai dugaan praktik pelecehan itu, menurut Mariana, pihaknya harus melakukan pendalaman lebih dahulu.

BACA JUGA: Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan

"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia, baik terkait eksploitasi seksual maupun kebebasan beragama.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Bagus, Bagus

"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa, kok, melapor," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.

Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Pertama, penanganan dugaan tindak pidana di Al Zaytun akan diserahkan kepada kepolisian.

Kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.

Sedangkan, tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap polemik Al Zaytun. Dalam hal ini Kemenko Polhukam akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssst, Begini Info dari MUI Indramayu soal Syariat di Ponpes Al Zaytun


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler