jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri akan melakukan gelar perkara perihal laporan yang dilayangkan pihak keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat.
Rencananya, polisi akan menggelar perkara itu pada Rabu (20/8) sore ini.
BACA JUGA: Bantah Larang Buka Peti Mayat Brigadir J, Kombes Leonardo: Kami Punya Keluarga juga
"Ya (gelar perkara, red), sore di Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Senin (18/7).
BACA JUGA: Pamen Pengantar Peti Brigadir J Akhirnya Muncul ke Permukaan, Langsung Tuding Itu Tidak Benar
Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Soal Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Mabes Polri Ungkap Hal Ini
Pengacara juga malaporkan adanya pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel milik Brigadir J dan tindak pidana peretasan atau penyadapan handphone keluarga korban. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Brigadir J tak Menghadiri Pengumuman Hasil Autopsi, Johnson Panjaitan Bilang Begini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama