jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya hanya sebatas menetapkan dan mengajukan usulan pelantikan kepala daerah terpilih kepada pemerintah.
Karena itu, terkait jadwal pelantikan apakah akan dilaksanakan serentak untuk seluruh daerah yang menggelar pilkada 2015, atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
BACA JUGA: Calon Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Dibatasi
"KPU dan KPUD khususnya, dalam posisi mengajukan SK (surat keputusan). Kapan dilantik dan sebagainya, itu di ranah Kementerian Dalam Negeri," ujar Husni, Rabu (23/12).
Saat ditanya apakah penetapan SK kepala daerah terpilih akan diseragamkan, mantan Komisioner Sumatera Barat ini menegaskan, tidak. Karena pelaksanaan proses penetapan juga dilakukan secara berbeda-beda oleh masing-masing KPUD.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Pertimbangkan Usulan Kubu Agung
"Jadi begitu selesai ditetapkan (langsung,red) diproses. Berarti ada yang lebih awal dalam bulan ini, dan ada yang pascasengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," ujarnya.
Untuk penetapan pasangan kada terpilih yang disengketakan ke MK, kata Husni, kemungkinan waktunya juga akan berbeda.
BACA JUGA: Sekjen Gerindra: Prabowo Dukung Sugianto-Habib Berjuang di MA
Pasalnya, kalau perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka KPU dapat segera menetapkan pasangan terpilih. Namun kalau perkara memenuhi syarat untuk kemudian MK menggelar persidangan, maka akan memakan waktu.
"Jadi kalau yang dalam proses dismissal, itu akan cepat. Mungkin Januari akan keluar putusan MK. Sementara sebagian yang pada akhirnya diproses, itu paling lama. Mungkin di bulan Maret (keluar putusan MK,red)," ujar Husni.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Gugatan, KPU NTB Bisa Tetapkan Pemenang
Redaktur : Tim Redaksi